BITUNG - Pemerintah Kota Bitung Sulut terima laporan dan informasi resmi disertai bukti foto terkait sembilan orang ASN Pejabat Pemkot Bitung yang diduga terafiliasi dengan Salah satu Calon Kepala Daerah Provinsi Sulut di Pilkada 2024
Menurut Sekda Rudy Theno bahwa bukti-bukti sudah diteruskan ke Bagian Disiplin Badan Kepegawaian untuk di Proses sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Baca juga:
Teknik Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye
|
" Hal ini sudah disampaikan kepada Kepala Perangkat Daerah tempat sembilan pejabat itu berdinas, untuk melakukan pemanggilan sekaligus pemeriksaan dan dimintai keterangan terkait Pertemuan mereka dengan calon, Ini menjadi atensi pemerintah kota Bitung" kata Sekda usai Paripurna DPRD Bitung, kamis (17/10/2024)
Melanjutkan, Rudy mengungkapkan, mengenai hasil evaluasi dan tindakan dari masing-masing kepala perangkat daerah dan Badan Kepegawaian nantinya akan disampaikan ke media.
"Sanksinya, kalau memang perbuatan mereka memenuhi unsur pelanggaran netralitas ASN, akan ada sanksi indisipliner dari pimpinan pembina kepegawaian dalam hal ini Walikota Bitung, " terangnya.
Terkait dengan netralitas ASN, diatur dalam undang-undang. Satu diantara regulasi tentang netralitas ASN yaitu, Undang-undang Nomor: 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Di pasal 2 menyatakan bahwa, setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
" Ada juga Peraturan Pemerintah Nomor: 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil: Mengatur larangan bagi ASN untuk memberikan dukungan kepada calon dalam bentuk apapun, termasuk ikut kampanye, menggunakan atribut partai, atau menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik."tandas Rudy (AH)