Press Konfrence, Kapolres Bitung Ungkap Pelaku Aniaya Pengeroyokan Berujung Kematian

    Press Konfrence, Kapolres Bitung Ungkap Pelaku Aniaya Pengeroyokan Berujung Kematian
    Kapolres Bitung, AKBP Tommy Bambang Souissa SIK, didampingi Kapolsek Aertambaga, AKP Moh. Taufik, Kasie Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setyabudi dan Kasie Propam Iptu Anggai dalam kegiatan Konprensi Pers

    BITUNG - Kepolisian Resort Bitung dipimpin Kapolres AKBP Tommy Bambang Souissa SIK Gelar Konprensi Pers  kasus pelaku tindak pidana penganiayaan pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal Dunia, Senin (22/05/2023)

    Kapolres menjelaskan, bahwa  pada Jumat 19 Mei 2023 sekitar pukul 07-45 Wita di Aertambaga, Polsek Aertambaga  mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada mayat yang mengembang di pelabuhan Perikani Aertambaga.

    Dari laporan tersebut Kapolsek dan jajaran turun untuk melakukan pengecekan TKP,   setibanya WA di TKP bahwa benar adanya mayat mengembang.

    " Kemudian Polsek Aertambaga bersama tim Inafis Polres Bitung melakukan olah TKP dan mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Umum Manembo-nembo Bitung." Kata Kapolres

    Lanjut dikatakan, Dengan adanya kasus penemuan mayat ini, Tim dari petugas Polsek Aertambaga bersama Ops lapangan Resmob polres Bitung pun langsung bergerak lakukan upaya-upaya pengembangan yang didapat dari beberapa saksi.

    Bahwa menurut keterangan saksi 1 melihat korban dan Tersangka di perahu KM Reifin 1 sedang duduk dan minum minuman Keras. 

    Dan Saksi 2  menjelaskan bahwa Dia melihat ada seorang warga, berinisial DS yang memukul menggunakan kepalan tangan kearah korban.

    Dari hasil pengembangan, sesuai keterangan yang didapat dari para saksi, petugas unit polsek langsung melakukan upaya mengamankan beberapa saksi yang akan nantinya dijadikan tersangka yakni ; 

    Yang pertama SK alias Ando (25) laki - laki Pekerjaan Nelayan beralamat Girian Weru kec Girian kota Bitung.

    Kedua DS alias Dandi (24) Nelayan, warga Kelurahan Bitung Timur Kecamatan Maesa Bitung. 

    Dan Yang ketiga RH alias Randi (24) alamat kelurahan Wangurer Kecamatan Madidir kota Bitung pekerjaan Nelayan.

    " Setelah 3 orang ini diamankan dan dilakukan pemeriksaan secara insentif, dari keterangan saksi sendiri bahwa memang merekalah yang melakukan penganiayaan itu sehingga membuat korban jatuh dari kapal." Ungkap Kapolres.

    Melanjutkan, Kapolres mengatakan barang bukti berupa Pisau yang digunakan oleh tersangka SK alias Ando, saat melukai korban sudah diamankan.

    " Untuk  3 tersangka ini disangkakan pasal 170 ayat 2 KUHP junto 55-56 KUHP 36 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara." Tegasnya.

    (AH)

    bitung
    Abdul Halik Harun

    Abdul Halik Harun

    Artikel Sebelumnya

    Wawali Hengky Honadar, Pimpin Upacara Korpri...

    Artikel Berikutnya

    Irup Hari KORPRI, di Hari Kartini Ke-144,...

    Berita terkait